Enam Aturan Baru Bisnis Online Sesuai Permendag No. 31 Tahun 2023
Jakarta - Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Pedagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE merujuk pada individu atau entitas bisnis yang terlibat dalam kegiatan perdagangan menggunakan sistem elektronik atau platform digital. Istilah ini biasanya terkait dengan e-commerce atau perdagangan elektronik di mana transaksi jual beli dilakukan secara online melalui platform atau situs web.
Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dapat mencakup berbagai jenis bisnis, mulai dari pengecer online kecil hingga perusahaan besar yang menjalankan operasi e-commerce yang kompleks. Mereka menggunakan teknologi informasi dan internet untuk memfasilitasi transaksi, pembayaran, dan pengiriman barang atau layanan kepada konsumen melalui platform digital.
Dalam konteks ini, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dapat mencakup penjual, pedagang, atau perusahaan yang menjual produk atau layanan mereka secara online kepada pelanggan. Mereka biasanya mengelola situs web, aplikasi seluler, atau platform online lainnya untuk menawarkan produk mereka, menerima pesanan, dan mengatur pengiriman atau penyediaan layanan kepada konsumen.
Adapun, dalam peraturan baru tersebut, setidaknya ada 6 (enam) model bisnis Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dalam negeri. Enam model bisnis tersebut ialah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.
Peraturan terbaru ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Pendefinisian model bisnis dalam peraturan terbaru ini menurut pemerintah bertujuan untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan kepada pelaku bisnis. Rencananya, Kemendag juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelaku PPMSE. Enam aturan baru dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antara lain.
Pertama, pendefinisian model bisnis lokapasar dan social commerce. Untuk model bisnis lokapasar atau dalam Bahasa Inggris online marketplace didefinisikan sebagai penyedia sarana proses transaksi di dalam sistem elektronik komersial, baik itu berupa laman maupun aplikasi, serta wadah bagi pedagang untuk memasang penawaran barang maupun jasa.
Model bisnis social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawarang barang atau jasa. Menurut Pasal 21 Ayat (3), pelaku bisnis dengan model social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Model bisnis lokapasar dan social commerce tidak diperbolehkan untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini untuk menghindari adanya monopoli pasar. Pelaku usaha PMSE harus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya yang dapat dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Kedua, terdapat penetapan harga minimum yaitu sebesar US$100 per unit untuk setiap barang luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia lewat platform e-commerce lintas negara. Lalu, setiap pelaku usaha PMSE lintas negara wajib memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketiga, adanya daftar barang dari luar negeri yang diperbolehkan untuk langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce atau yang disebut positive list. Keempat, adanya syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri untuk menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan halal, mencantumkan label berbahasa Indonesia di produk asal luar negeri, dan mencantumkan asal pengiriman barang.
Pedagang dari luar negeri juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kelima, adanya larangan online marketplace dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen dan memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Keenam, adanya larangan penguasaan data pelanggan oleh pelaku usaha PMSE dan afiliasinya. Pelaku usaha PMSE wajib untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan data pengguna atau pelanggannya.